PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 57 pegawai telah resmi diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 30 September 2021 kemarin.
Mantan pegawai KPK itu pun langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK, untuk melakukan perpisahan.
57 pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, dipecatnya 57 pegawai KPK itu dinilai sebagai penyingkiran lembaga pada pegawai yang berintegritas.
Hal itu telah disampaikan Novel Baswedan, salah satu penyidik senior di KPK yang dikenal sangat berintegritas.
"Dalam prosesnya belakangan kami mengetahui ada 75 pegawai KPK yang dikatakan tidak memenuhi syarat, dan setelah kami mencari tahu siapa-siapa yang masuk dalam kelompok itu," ujar Novel, dikutip dari YouTube Refly Harun pada Jumat, 1 Oktober 2021.
"Ternyata, orang-orang yang masuk kelompok itu adalah orang-orang yang justru punya integritas yang mapan. Dan di antara bidang kerja, mereka jadi tauladan bagi kawan-kawanya, dan mereka orang-orang yang kritis," katanya menambahkan.
Novel merasa pemecatan 57 pegawai KPK itu merupakan upaya yang disengaja, apalagi muncul berbagai framing yang merugikan pegawai yang dipecat.