PIKIRAN RAKYAT - Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, mengunkapkan adanya perubahan jadwal operasional MRT.
Perubahan jadwal tersebut berdasarkan status level PPKM di Jakarta yang telah menurun ke level 3.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, perubahan jadwal operasional MRT Jakarta mulai berlaku sejak Kamis, 7 Oktober 2021.
Perubahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Simak perubahan operasional MRT Jakarta:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 5.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu–Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 6.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) untuk weekdaysatau hari kerja yakni, tiap 5 menit untuk jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB) dan setiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara untuk weekend(akhir pekan) atau hari libur yakni tiap 10 menit flat.
Selain itu, ada sejumlah aturan yang disampaikan oleh pihal MRT.