kievskiy.org

Peraturan Pemerintah Penyebab Harga Ikan Naik 400 Persen, Susi Pudjiastuti: Tidak Masuk Akal

Ilustrasi kapal penangkap ikan.
Ilustrasi kapal penangkap ikan. /Pixabay/Anestiev

PIKIRAN RAKYAT - Mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebutkan jika kenaikan harga ikan di beberapa wilayah saat ini tidak masuk akal.

Pasalnya, harga ikan saat ini meroket hingga menembus kenaikan sebesar 400 persen.

Kenaikan harga ikan yang mencapai 400 persen tersebut disebut-sebut merupakan akibat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan tersebut disebut-sebut sebagai penyebab naiknya harga ikan sebesar 200-400 persen.

Baca Juga: Jokowi Berulah di Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, China Kecewa

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik Susi Pudjiastuti, ia menyebutkan jika PNBP yang ditentukan terlalu kecil bergantung dari jenis kapalnya.

"Sebetulnya untuk kapal cantrang/ jaring kantong ditarik ukuran 100GT ke atas PNBP nya Rp 300 Jt sd 400 jt adalah wajar.. apalagi kalau dihitung kerusakan sumber daya ikan yg disebabkannya, nilai PNBP tsb terlalu kecil," kata Susi Pudsjiastuti.

Namun, akan tidak masuk akal jika PNBP tersebut diterapkan ke produk per jenis ikan.

Baca Juga: Demo hingga Kena 'Smackdown' Oknum Polisi, Apa yang Disuarakan Mahasiswa Tangerang? Simak Penjelasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat