kievskiy.org

Tersangka Kasus Pinjaman Online di Yogyakarta Bertambah, Terungkap Peran Para Pelaku

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Kompol A. Prasetya saat memperlihatkan seluruh tersangka dari kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 18 Oktober 2021.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Kompol A. Prasetya saat memperlihatkan seluruh tersangka dari kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 18 Oktober 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kembali tetapkan tersangka baru kasus pinjaman online di Depok Yogyakarta. Setelah sebelumnya menetapkan AB sebagai tersangka kini Ditreskrimsus menambah 6 orang lagi menjadi tersangka.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan 6 tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. 

"Sehingga total tersangka yang kami tetapkan ada 7 orang," katanya.

Peran 7 orang tersebut berbeda-beda menurut Roland. Mereka ini tiga di antaranya adalah perempuan dan 4 orang lainnya laki-laki. 

Baca Juga: Psikolog Soroti Permintaan Maaf Baim Wong: Bukannya Menuduh, Tapi...

"Masing-masing inisialnya GT perempuan yang menjadi asisten manajer, AZ perempuan yang jadi HRD, dan EA yang juga perempuan sebagai Leader Tim Desk Collection," ucapnya.

Sementara yang laki-laki adalah RS dari HRD, MZ sebagai IT support, EM sebagai Leader Tim Desk Collection. Termasuk AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka pertama sebagai Desk Collection.

Diketahui lanjut Roland jumlah mereka yang dibawa ini adalah 86 orang. 

"Nah yang 79 orang itu kami periksa sebagai saksi, dan kita masih kembangkan kasus ini terkait pasal yang diterapkan nanti. Hanya saja yang mereka wajib lapor," ucapnya.

Baca Juga: Mengenal 400 Geng Mawozo: Kelompok Bersenjata Dalang Penculikan 17 Misionaris AS di Haiti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat