kievskiy.org

PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Tempat Permainan Anak Boleh Buka dengan Syarat

Ilustrasi tempat permainan anak.
Ilustrasi tempat permainan anak. /Pixabay/lantis007

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Republik Indonesia kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 sampai dengan 1 November 2021.

Namun, meski PPKM kembali diperpanjang, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat, salah satunya tempat permainan anak boleh dibuka.

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka.

“Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk Kabupaten atau Kota di Level 2,” kata Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Dibuat 'Kalap', Rachel Vennya Bongkar Alasan Tak Karantina: Kenyataannya Saat Itu...

Dikatakan olehnya, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka selama memenuhi syarat.

“Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” katanya menerangkan.

Tak hanya itu, Luhut juga menyebut, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata tapi dengan tetap didampingi oleh orangtua.

Baca Juga: Bocoran Fitur dan Spesifikasi Toyota Avanza Terbaru, Bikin Xpander dan Ertiga Ketar-Ketir?

“Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orangtua,” ujarnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat