kievskiy.org

Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mulai Berlaku Hari Ini, Cek 13 Kawasan yang Akan Dijaga Ketat Polisi

13 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan baru ganjil genap Jakarta mulai hari ini, catat jam operasional yang berlaku.
13 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan baru ganjil genap Jakarta mulai hari ini, catat jam operasional yang berlaku. /Twitter TMCPoldaMetro Twitter TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Aturan baru terkait ganjil genap Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.

Kawasan atau ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil genap Jakarta ditambah menjadi 13 titik yang semula hanya 3 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo merinci aturan kebijakan ganjil genap Jakarta di 13 titik tersebut nantinya.

Baca Juga: Jangan Kaget, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kini Berlaku untuk Sepeda Motor di Lokasi Wisata 

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Aturan ganjil genap terbaru di DKI Jakarta akan diperluas menjadi 13 titik setelah sebelumnya selama masa PPKM level 3-4 hanya 3 titik.

Namun berbeda dengan sebelumnya yang seharian, jam operasional ganjil genap Jakarta hanya berlaku pukul 6.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Masyarakat Jakarta Disiplin, 4 Hari Ganjil Genap Hanya Terjadi 11 Pelanggaran 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat