kievskiy.org

KPK Geledah Ruang Tahanan Bupati Kuantan Singingi Usai Adanya Unggahan di Medsos

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/LoboStudioHumburg

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini ramai di media sosial usai adanya unggahan di Facebook dari sebuah akun yang diduga digunakan oleh tahanan Maling Uang Rakyat (koruptor) yakni Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra.

Atas dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah ruang tahanan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 24 Oktober 2021, mengatakan hal tersebut dilakukan setelah viralnya unggahan tersangka dugaan suap tersebut di media sosial.

“Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud, dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun,” ujar Ali.

Baca Juga: Dimas Ahmad Menghilang, Raffi Ahmad Ungkap Alasan hingga Singgung Penampilan: Muka Jerawatan Dekil Gitu

Kemudian, saat proses penggeledahan, Ali mengatakan, Andi Putra juga dimintai keterangan terkait unggahan di akun Facebook tersebut. Namun, Andi mengaku tak membawa ponsel ke dalam ruang tahanan.

“Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud,” kata Ali, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Ali menekankan penggunaan ponsel dilarang untuk tahanan. Larangan membawa ponsel untuk tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.

Dalam hal ini, Ali pun memastikan keamanan rutan KPK dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat