kievskiy.org

Menkes Sebut Molnupiravir Hanya untuk Pasien Covid-19 Bergejala Ringan, Bukan yang Sudah Masuk RS

Ilustrasi pil obat Covid-19.
Ilustrasi pil obat Covid-19. /Pixabay/Stavepb Pixabay/Stavepb

PIKIRAN RAKYAT - Molnupiravir merupakan obat antivirus pil oral pertama yang diklaim mampu menurunkan sekitar separuh risiko kematian dan rawat inap akibat Covid-19, pada pasien dengan gejala ringan dan sedang.

Terkait efek yang dihasilkan dari obat tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan obat antivirus Molnuvirapir buatan Merck Amerika Serikat dapat mencegah 50 persen kemungkinan seorang penderita Covid-19 masuk rumah sakit.

“Obat ini diberikan ke orang yang saturasinya masih di atas 95 persen, tujuannya mencegah 50 persen dia masuk rumah sakit,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang diikuti dari YouTube Perekonomian RI di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Jauh-jauh Operasi Kelamin ke Thailand, Lucinta Luna Ingin Jadi Pria Lagi: Gua Takut

Adapun obat tersebut berdosis 2 x 800 mg berjumlah 40 tablet untuk diminum oleh pasien 2 x 4 tablet per hari. Dalam hal ini, menurut Budi obat tersebut hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 bergejala ringan dan tidak dipakai di rumah sakit.

“Strategi obat-obatannya kita sudah diskusi sama Merck kemarin saya ke Amerika untuk Molnupiravir ini obat untuk orang yang bergejala ringan bukan orang yang sudah masuk rumah sakit,” kata Budi.

Kemudian, Menkes Budi mengatakan pemerintah sudah melakukan pendekatan dengan Merck untuk kepentingan pengadaan Molnupiravir di Indonesia.

Baca Juga: Diklaim Efektif, Ahli: Molnupiravir Sebelumnya Dikembangkan sebagai Obat Oral Melawan Influenza

Budi bersama pihak terkait juga sudah mendatangi beberapa pabrik farmasi di dunia yang sudah diberikan lisensi oleh Merck untuk membeli Molnupiravir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat