PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menyampaikan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi," katanya dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia memaparkan, ini merupakan yang kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya kata dia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sempat menolak gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap AHY terkait pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.
Mehbob menjelaskan, dengan keluarnya putusan ini menandakan bahwa Jhoni Allen Marbun melanggar konstitusi partai sehingga laik dipecat.
"Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat," katanya.
Jhoni Allen Marbun dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya kudeta Partai Demokrat melalui KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Mehbob menduga apa yang dilakukan Jhoni Allen terkait dengan gugatannya ini semata demi menunda-proses PAW (Penggantian Antar Waktu) sebagai Anggota DPR dari Partai Demokrat.