kievskiy.org

Satgas Covid-19 Keluarkan SE Masa Berlaku PCR untuk Perjalanan Jauh, Sebagai Berikut

Warga menjalani tes PCR di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa 26 Oktober 2021.
Warga menjalani tes PCR di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa 26 Oktober 2021. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan perjalanan saat pandemi.

Peraturan tersebut dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Baca Juga: Bisnis Nyawa Rp23 Triliun, Tes PCR Seharusnya Gratis

Untuk perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan umum, transportasi darat maupun laut.

Selain tes RT-PCR, masyarakat juga bisa menggunakan hasil negatif rapid antigen yang diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kultur Kekerasan Masih Tampak di Dalam Institusi Polri, KontraS Tuntut Kapolri Sejumlah Poin

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyampaikan, pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat