PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah memperbaharui persyaratan perjalanan naik kereta api bagi para penumpang.
Syarat terbaru tersebut tertuang dalam adendum SE No. 92 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Aturan baru naik kereta api itu berlaku secara efektif mulai 31 Oktober 2021.
Terdapat perubahan pada masa berlaku hasil skrining tes RT-PCR yang menjadi 3x24 jam, dari yang sebelumnya hanya 2x24 jam.
Masa berlaku hasil tes RT-PCR itu berlaku mulai dari pengambilan sampel bagi penumpang kereta api antarkota.
Tak hanya tes RT-PCR, penumpang kereta api antarkota juga masih bisa melakukan skrining dengan rapid tes antigen.
Namun untuk masa berlaku tes rapid antigen jauh lebih singkat yakni 1x24 jam dari pengambilan sampel.
Oleh karena itu, calon penumpang kereta api bisa memanfaatkan layanan rapid tes antigen di stasiun kereta api Jawa dan Sumatera.