kievskiy.org

Daftar Lengkap 71 Stasiun yang Layani Antigen Rp45.000, Jadi Syarat Naik KA Jarak Jauh November 2021

Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Pixabay/Biggibe

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia menyatakan syarat naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan itu berlaku mulai Rabu 3 November 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan itu disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

“PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam, Rabu 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Soal Isu Menteri 'Bisnis' PCR, PKS: Negara Bisa Bangkrut kalau Mental Menterinya Seperti Ini

Baca Juga: Soal Isu Menteri 'Bisnis' PCR, PKS: Negara Bisa Bangkrut kalau Mental Menterinya Seperti Ini

Dia menyampaikan, guna membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan itu, PT KAI menyediakan 71 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp45.000.

Berikut ini daftar 71 stasiun tersebut:

1. Gambir
2. Pasar Senen
3. Bekasi
4. Cikampek
5. Karawang
6. Bandung
7. Kiaracondong
8. Tasikmalaya
9. Banjar
10. Purwakarta
11. Cimahi
12. Cirebon
13. Cirebon Prujakan
14. Jatibarang
15. Haurgeulis
16. Brebes
17. Semarang Tawang
18. Semarang Poncol
19. Tegal
20. Cepu
21. Pekalongan
22. Purwokerto
23. Kroya
24. Kutoarjo
25. Sidareja
26. Kebumen
27. Gombong
28. Yogyakarta
29. Solo Balapan
30. Lempuyangan
31. Klaten
32. Purwosari
33. Sragen
34. Wates
35. Madiun
36. Jombang
37. Blitar
38. Kediri
39. Kertosono
40. Tulungagung
41. Nganjuk
42. Surabaya Pasarturi
43. Surabaya Gubeng
44. Malang
45. Sidoarjo
46. Mojokerto
47. Bojonegoro
48. Babat
49. Kepanjen
50. Lamongan
51. Jember
52. Ketapang
53. Banyuwangi
54. Rogojampi
55. Probolinggo
56. Kalisetail
57. Medan
58. Kisaran
59. Tanjung Balai
60. Rantauprapat
61. Mambangmuda
62. Kertapati
63. Prabumulih
64. Muaraenim
65. Lahat
66. Tebingtinggi
67. Lubuk Linggau
68. Tanjungkarang
69. Kotabumi
70. Baturaja
71. Martapura

"Selama 2021, PT KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta rapid test antigen di stasiun," ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Masyarakat Curiga ke Pemerintah Soal Bisnis PCR, Mardani Ali Sera Sindir Keserakahan Pejabat

Joni mengatakan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik Kereta Jarak Jauh yang masih berlaku, tetap akan diterima saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimum vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimum 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa atau anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan PT KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Ia mengatakan, pelanggan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat