PIKIRAN RAKYAT- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis turut memberikan tanggapannya terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Diungkapkan Cholil Nafis dalam cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya pada Rabu, 10 November 2021, bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS itu bermasalah.
"Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolokukurnya persetujuan (consent) korban," tutur Ketua MUI Cholil Nafis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @cholilnafis.
Padahal, ungkap Cholil Nafis bahwa kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan.
Baca Juga: Dua Warga Palestina Dihukum Mati Hamas Usai Ketahuan Bantu Israel
"Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut," ungkapnya.
Sebelumnya Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal juga meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim untuk mengevaluasi ulang atau mencabut Permendikbudristek tentang PPKS tersebut.
"Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa," tutur Djamal dalam keterangannya, Senin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.