PIKIRAN RAKYAT - Hamas, kelompok pembela Palestina yang mengontrol Jalur Gaza, dilaporkan telah menghukum mati 3 warga Palestina.
Dua warga Palestina dihukum mati setelah ketahuan menjadi informan Israel, satu lainnya dihukum mati setelah ketahuan jadi pengedar narkoba.
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari AFP pada 9 November 2021, ini bukan kali pertama Hamas menghukum mati warga Palestina.
Pada Oktober 2021, Hamas mengumumkan telah menghukum mati 6 warga Palestina karena bekerja sama dengan Israel.
Hamas mengatakan, mereka sudah memenuhi setiap prosedur hukum sebelum menjatuhkan hukuman mati itu.
Namun, lembaga hak asasi manusia yang bermarkas di Gaza, Al Mezan, mendesak Hamas menangguhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang berkolaborasi dengan Israel.
Al Mezan khawatir melihat kerap begitu cepatnya keputusan hukuman mati dikeluarkan Hamas.
Baca Juga: Mengenal Ismail Marzuki, Maestro Musik Indonesia yang Menjadi Ikon Google Doodle Hari Ini
Dalam hukum yang berlaku di Palestina, setiap hukuman mati harus disetujui oleh Presiden Mahmud Abbas.