kievskiy.org

Muhammadiyah Beberkan Alasan Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Ilustrasi pelecehan, perbuatan asusila.
Ilustrasi pelecehan, perbuatan asusila. /Pixabay/Anemone123 PIXABAY/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT – Muhammadiyah bersuara lantang tanggapi kasus pelecehan seksual disertai sulitnya akses advokasi hukum terhadap korban yang marak terjadi di lembaga pendidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pun bergerak aktif dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menanggapi dikeluarkannya Permendikbudristek 30 tersebut, Muhammadiyah Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah sepakat dengan tujuan Pemerintah melawan aksi kekerasan seksual.

Namun, Muhammadiyah melalui siaran pers Majelis Diktilitbang tertanggal 8 November 2021, mendesak agar pemerintah segera memperbaiki Permendikbud 30.

Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Garuda Indonesia Pailit: Secara Teknis Sudah Bangkrut Meski Belum Secara Legal

Permintaan dilakukan lantaran Majelis Diktilitbang mendapati kecacatan formil dan materiil yang sayangnya disalahpahami oleh berbagai kalangan sebagai aksi kontraproduktif terhadap perlindungan kekerasan seksual.

Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sayuti menegaskan bahwa Muhammadiyah telah berkomitmen melawan aksi kekerasan seksual di 166 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah seluruh Indonesia.

“Banyak pertanyaan apakah siaran pers itu bermakna bahwa Muhammadiyah itu mendukung kekerasan seksual? Tentu itu tidak benar. Kami mempermasalahkan Permendikbud karena ada problem formil dan materiil di dalamnya,” kata Sayuti.

Disebutkan bahwa sandungan paling krusial bagi Muhammadiyah dalam menerima Permendikbud 30 adalah kalimat di dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa tanpa persetujuan korban. Sehingga, mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat