kievskiy.org

Pengakuan Ibu yang Digugat PNS Aceh, Ungkap Pesan Mendiang Suami hingga 'Kelicikan' sang Anak

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Activedia

PIKIRAN RAKYAT - Ibu kandung yang digugat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh buka suara, dan mengungkapkan sejumlah pengakuan.

Penggugat berinisial AH merupakan PNS di lingkungan Setdakab Aceh Tengah, yang tega menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan.

AH yang tinggal di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negara (PN) Takengon atas sebuah rumah.

Rumah tersebut merupakan peninggalan mendiang ayahnya, yang saat ini masih dihuni oleh sang ibu.

Baca Juga: Ria Ricis Buat Pengakuan Mengejutkan, Akui Tak Cinta Teuku Ryan Lagi: Di Hati Nggak Ada Rasa

Ibu kandung AH, Alkausar (72) pun memberikan pernyataan saat ditemui sejumlah wartawan pada Selasa, 17 November 2021.

Dia mengatakan bahwa rumah yang disengketakan tersebut merupakan peninggalan almarhum suaminya.

"Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH) mengatakan kalau rumah ini untuk dia," tutur Alkausar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kameraperistiwa, Kamis, 18 November 2021.

Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat