kievskiy.org

Perhatian!, ASN Dilarang Ambil Cuti dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022

ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa botol minum (tumbler) sendiri ke lingkungan kompleks Pemkot Cimahi.*
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa botol minum (tumbler) sendiri ke lingkungan kompleks Pemkot Cimahi.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait cuti yang bisa dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) jelang masa libur akhir tahun kali ini.

Pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti sama sekali.

Aturan ini akan berlangsung dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan sudah dibuatkan aturan tertulisnya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 28 November 2021, aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mitsubishi Luncurkan Pajero Sport dan Triton Edisi Spesial, Saingi Toyota Gazoo Racing?

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” kata isi dari SE tersebut.

Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE yang baru dikeluarkan ini.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.

Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Baca Juga: Andin Marah, Aldebaran Tiba-tiba Menghilang Saat Reyna Kritis, Ikatan Cinta Malam Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat