PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan sikap terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam sikap KAMI yang diungkapkan Gatot Nurmantyo, mereka meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi tegaknya konstitusi.
Selain itu, Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa KAMI menyarankan agar Jokowi mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.
Menurutnya, saran dari KMI ini adalah bentuk penyampaian pada Jokowi agar mengambil jalan cepat selesaikan persoalan.
"Jadi ini justru saran dari KAMI ini adalah untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo mengambil jalan cepat yang benar-benar menyelesaikan persoalan," katanya.
Hal ini bertujuan agar masyarakat menjadi tenang, dan ditambahkan Refly Harun supaya legislator juga tidak merasa dikejar-kejar.
Selain itu, Gatot Nurmantyo menyatakan tetapi masih ada peluang untuk dibuat lagi pun tidak ada masalah selama mengikuti prosedur yang benar.