kievskiy.org

Vonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. /Antara/Reno Esnir ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Setelah divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya menerima putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan vonis terhadap Nurdin Abdullah tersebut merupakan putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyebutkan bahwa kliennya tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," kata Arman Hanis.

Baca Juga: Pemerintah Tak akan Terapkan PPKM Level 3 secara Merata Saat Libur Nataru

Mengingat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Abdullah telah menjatuhkan vonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Disebutkan bahwa Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Gunung Semeru dan Mitos yang Menyelimutinya hingga Diary Vanessa Angel Buat Fuji Menangis

Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat