kievskiy.org

Maling Uang Rakyat, Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut Selama 3 Tahun

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /Antara/Rivan Awal Lingga


PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tipikor Makassar turut mencabut hak politik terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama 3 tahun atas kasus maling uang rakyat alias korupsi.

Pencabutan hak politik Nurdin Abdullah mulai berlaku sejak Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim, Senin, 29 November 2021 malam, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Waketum Gerindra Sebut Tak Ada yang Takut pada Luhut Pandjaitan: Nggak Boleh Petantang-petenteng Lagi

Dalam putusan vonis ke Nurdin Abdullah, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Gubernur Sulsel tersebut.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," ujar hakim.

Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima suap gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Baca Juga: Bamsoet Minta Jenderal Andika Perkasa Naikkan Uang Saku Prajurit TNI dari Rp60.000 Menjadi Rp150.000

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat