kievskiy.org

Eks Pegawai KPK yang Tolak ASN Polri Bertambah Jadi 12 Orang

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk. Instagram.com/@official.kpk

 

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri menyatakan jumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak untuk gabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri ada 12 orang.

Jumlah tersebut bertambah empat orang dari sebelumnya hanya delapan orang yang menolak untuk bergabung.

"Yang tidak bersedia 12 orang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa, 7 Desember 2021.

Adapun tambahan empat orang itu merupakan mereka yang belum memberikan jawaban saat acara sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Mantan Pegawai KPK pada Senin, 6 Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: TERLAMBAT! Mahasiswi Brawijaya Rela Renggut Nyawa demi Bongkar Kelakuan Okum Polisi Terduga Pemerkosanya

"Ya (empat yang menunggu konfirmasi kemarin). Sebanyak 44 lainnya sudah oke semua," tuturnya.

Sebelumnya 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, dari total 57 mantan pegawai KPK sebagian besar menerima dengan mengisi kesediaan menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Cara China Jebak Indonesia dengan Utang Kereta Cepat Diungkap, Seoalah Diakali Pelan-pelan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat