kievskiy.org

Dewan Pengawas Tak Akan Ubah Nasib KPK yang Sudah Mati Suri

LOGO KPK.*
LOGO KPK.* /DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keseluruhan konsep pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru.

ICW menilai, meski dewan pengawas dibentuk, hal itu takkan mengubah kondisi KPK yang sudah dikebiri secara kelembagaan.

"Jadi siapapun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi dewan pengawas tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Desember 2019.

Kurnia menjabarkan tiga alasan mengapa ICW berpendapat demikian. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga dewan pengawas.

Baca Juga: Bahayanya Robot dalam Menggiring Opini Publik, KPK Sering Dijadikan Sasaran

Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.

"Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," tutur dia.

Lagipula, kata dia, dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan presiden.

"Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat