kievskiy.org

Sampai Rp 50.000 per Suara, Nilai Bantuan APBN untuk Partai Politik Masih Dikaji

ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

JAKARTA, (PR).- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penambahan dana untuk Partai Politik. Kendati demikian, besarannya berapa masih perlu kajian yang mendalam mengingat beberapa lembaga lain mengeluarkan angka yang berbeda-beda.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 16 Desember 2019, Doli menyebut kalau Bappenas misalnya pernah menyebut kalau idealnya dana Parpol berkisar antara Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per surat suara sah. Sementara KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp 8.461 per suara. Angka ini mengoreksi kajian pada 2017 yang menyimpulkan dana bantuan parpol sebesar Rp 10.000 per suara.

"Besarannya berapa yang ideal tentu kita perlu masukan dan kajian. Yang jelas kalau kita lihat selama ini mengelola sebuah Partai Politik, dana yang diberi pemerintah selama ini memang enggak cukup, jumlahnya harus relatif lebih besar," kata Doli.

Baca Juga: Terperosok, Hanura Butuh Wiranto untuk Selamatkan Partai

Menurut dia, dengan naiknya angka dana bantuan Parpol ini maka bisa menghindari partai dari adanya persekongkolan jahat. Di sisi lain jika bantuan APBN untuk Parpol cukup signifikan, maka mau tidak parpol juga mesti meningkatkan pengelolaan keuangan dengan membuat manajemen yang lebih transparan dan akuntabel.

"Ini tentunya memberikan satu penataan politik yang terbuka dan demokrsi kita akan lebih baik," ucap dia.

Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo mengatakan hal senada. Menurutnya ini perlu untuk mengurangi tingginya biaya politik yang kerap jadi alasan lemahnya kaderisasi dan pendidikan porpol. Kendati demikian perihal berapa angkanya, komisi II dengan Kemendagri masih membicarakannya.

“Berapa idealnya, kondisi itu sangat tergantung pada kemampuan keuangan negara. Tapi kami mengusulkan agar kenaikan bisa dilakukan secara bertahap. Dana bantuan parpol senilai Rp 1.000 per pemilih saat ini sangat tidak ideal. Persentasenya hanya 0,005 persen (dari kebutuhan Parpol). Angka tersebut jauh tertinggal dari negara-negara lain di dunia yang rata-rata berkisar 30 hingga seratus persen. Nilai Rp 1.000 per pemilih tersebut tidak pernah ada kenaikan sejak zaman SBY periode pertama. Sekarang uang Rp 1.000 bisa untuk apa," ucap Arif.

Baca Juga: Wacana Ekspor Benih Lobster, Dedi Mulyadi: Jangan Tergiur Keuntungan Sesaat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat