kievskiy.org

Pemerintah Wajibkan Penerapan PeduliLindungi Saat Nataru, Sanksi bagi Pelanggar Tak Main-main

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan Kemendagri akan menebitkan SE terkait penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan Kemendagri akan menebitkan SE terkait penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. /Tangkap Layar Sekretariat Presiden Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Perintah penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut dituturkan Muhadjir Effendy, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat di momen libur Nataru mendatang.

Dituturkan Muhadjir Effendy bahwa kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu akan diterbitan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menyatakan, peraturan itu diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode Nataru.

Pernyataan itu disampaikan Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru, pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Warga Jakarta Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Nataru

"Di antaranya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa Nataru ini," ujar Menko PMK, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenko PMK.

Diketahui, pada momen Nataru ini pemerintah tidak menerapkan penyekatan di ruang-ruang publik.

Akan tetapi, sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

"Karena itu, untuk surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemendagri akan memerintahkan Kepala Daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik, agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat