kievskiy.org

Mentan Minta Tindak Tegas Pengusaha hingga Pejabat Daerah yang Alih Fungsi Lahan Sembarangan

Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo melepas ekspor komoditi pertanian di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu 11 Januari 2020.***
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melepas ekspor komoditi pertanian di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu 11 Januari 2020.*** /HANDRI HANDRIANSYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pertanian mendesak aparat penegak hukum untuk tegas dalam menerapkan sanksi pidana terkait alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai ketentuan. Tak hanya pengusaha, pejabat daerah yang sembarangan menandantangani surat rekomendasi alih fungsi lahan harus ditindak tegas.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan, alih fungsi lahan pertanian saat ini sudah menjadi musuh bersama.

"Siapa yang melakukan alih fungsi lahan dan siapa yang ikut bertandantangan dihukum lima tahun penjara," ujarnya saat melepas ekspor komoditi pertanian di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu 11 Januari 2020.

Baca Juga: Duta Besar Inggris Mendadak Ditangkap Iran, Pemerintah AS: Melanggar Konvensi Wina

Menurut Syahrul, hal itu jelas termaktub dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Bahkan jika ada unsur konspirasi dalam alih fungsi tersebut, hukumannya bisa meningkat sampai tujuh tahun penjara.

"Itu adalah undang-undang. Oleh karena itu saya minta kepolisian dan aparat lain menegakan itu. Siapapun yang terlibat harus dihukum," kata Syahrul.

Sementara itu terkait ekspor sayuran dan buah-buahan dari Banjaran, Syahrul mengaku bangga terhadap capaian petani Kabupaten Bandung. Ia menilai hal itu menunjukan bahwa komoditas pertanian Indonesia sangat potensial untuk memenuhi pasar ekspor.

Baca Juga: Soal Omnibus Law, Menaker: Di Dada Kami Ada Buruh

"Ini menunjukan bahwa sebenarnya daerah kita terutama di Jabar dan Kabupaten Bandung, memiliki potensi besar untuk menghasilkan produksi pertanian yang berkualitas. Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi sudah berorientasi dunia untuk eskpor," tutur Syahrul.

Potensi itu, kata Syahrul, diharapkan menjadi motivasi bagi semua petani dan pengusaha untuk terus menggenjot produksi pertanian. Bahkan ia menekankan agar kaum milenial juga turut berperan dalam pemanfaatan kesuburan tanah serta potensi lahan di tanah air untuk membangun usaha di sektor pertanian.

Terkait dukungan pemerintah, Syahrul melansir bahwa kredit usaha rakyat saat ini sudah sangat mudah diakses. Selain jumlahnya cukup besar, bunganya yang hanya sekitar enam persen, dinilai sangat ringan untuk menarik kaum milenial agar mau terjun di bidang pertanian.

Baca Juga: Sudah Ditarik Berulang Kali, Kapal Besar yang Terdampar di Pangandaran Bahayakan Wisatawan

Sementara itu Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan mengatakan, Pemkab Bandung pun terus berupaya untuk merangsang masyarakat terutama generasi muda agar mau bergerak di bidang pertanian. Menurut dia, petani harus terus diberi ruang untuk menanam dan mendapatkan jaminan pasar.

Selain itu, Gun Gun berharap kalangan pengusaha atau eksportir untuk menjalin komunikasi yang intensif dalam membina petani kecil. Mereka harus menyosialisasikan setiap peluang komoditas yang dibutuhkan oleh pasar ekspor.

Terkait alih fungsi lahan, Gun Gun menegaskan bahwa Pemkab Bandung pun saat ini terus menyempurnakan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Tiga Program Unggulan untuk Mengatasi Defisit Perumahan

"Kita ada Perda LP2B tetapi memang sanksinya masih sebatas tindak pidana ringan (tipiring), makanya harus tindakan tegas harus dibarengi dengan penerapan UU," ujarnya.

Meskipun demikian, Gun Gun melansir bahwa Perda direvisi untuk mewadahi aspirasi petani selama ini. Salah satunya adalah zonasi dalam penanaman komoditas.

Selain bisa membatasi alih fungi lahan resapan air menjadi lahan pertanian yang beresiko bencana, zonasi tersebut diharapkan bisa mengatur penanaman komoditas berbeda di setiap wilayah. Dengan begitu, setiap wilayah akan memiliki komoditas andalan masing-masing dan tidak berebut pasar satu sama lain.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat