kievskiy.org

Badan Legislasi DPR Klaim akan Rampungkan 4 RUU Sisa Periode Sebelumnya

WAKIL Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai memimpin rapat Baleg, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2020.*
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai memimpin rapat Baleg, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2020.* /Rizka/DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislasi DPR RI mengklaim akan segera merampungkan empat rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar tunggu di Badan Legislasi.

Keempatnya adalah RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.

Namun Baleg masih menemukan beberapa persoalan lantaran carry over harus dibahas dari awal lagi atau 100 persen sudah bisa disahkan.

Baca Juga: Yuk, Percantik Penampilan Diri Sambut 2020 dengan Promo dari Traveloka Xperience!

Demikian penjelasan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai memimpin rapat Baleg, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2020.

“Makna carry over adalah pengoperan. Sebetulnya RUU yang sudah dibahas periode lalu bisa dibahas oleh Anggota DPR yang baru.

"Hanya makna carry over banyak disalahartikan. Pertanyaannya, dilanjutkan mulai kapan, apakah dari 0, 25 persen, 50 persen, 75 persen, atau 100 persen diketok di Baleg,” ungkap Baidowi.

Dikatakannya, Baleg tidak serta merta akan mengetok palu terhadap keempat RUU tersebut.

Baca Juga: Akhir 2020, Struktur Birokrasi Semua Pemerintahan Harus Ramping

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat