kievskiy.org

Kembali Gunakan Koteka di Pengadilan, Majelis Hakim Tunda Persidangan Kedua 6 Aktivis Papua

ENAM aktivis Papua saat jalani sidang tuduhan makar dan pemufakatan jahat.*
ENAM aktivis Papua saat jalani sidang tuduhan makar dan pemufakatan jahat.* /LBH Jakarta/Dirga

PIKIRAN RAKYAT - Sidang yang diselenggarakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Desember 2020 kembali harus ditunda.

Hal ini disebabkan para terdakwa bersikukuh untuk tetap menggunakan koteka sebagai pakaian adat papua pada saat persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim menetapkan 6 terdakwa yang merupakan aktivis papua karena dianggap melakukan makar dan pemufakatan jahat. Keenam aktivis tersebut yaitu Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Lokbere.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Banyak Ditolak, Pemerintah Belum Menemukan Solusi 

Agenda sidang hari ini pun harus kembali ditunda setelah sebelumnya Senin pekan lalu, 13 Januari 2020, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menundanya dengan alasan yang sama.

Agenda persidangan hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB, baru bisa dimulai pada pukul 16.20 WIB karena ketidakhadiran jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Viral Usai Terbangkan Pesawat dari Bahan Bekas, Montir asal Pinrang Temui Moeldoko 

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari LBH Jakarta, sebelum persidang dimulai, hakim meminta kepada para terdakwa dibantu oleh penasihat hukum agar mereka menggunakan pakaian yang menutupi tubuhnya, minimal menggunakan celana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat