PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat BUMN, Muhammad Said Didu menyenggol Gubernur Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan UMP (Upah minimum provinsi).
Anies Baswedan menaikkan UMP yang semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Usai kenaikan UMP tersebut, upah minimum di Jakarta mulai tahun depan senilai Rp4.641.854.
Namun, kenaikan upah tersebut meskipun menjadi pelepas dahaga kaum buruh, tetap menuai pro-kontra.
Salah satu kontra datang dari anggota PDIP, Prasetio Edi Marsudi.
Edi Marsudi bahkan meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk merevisi keputusan yang dibuat Anies Baswedan.
Menurut Prasetio, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen dianggap tidak rasional.
Pasalnya, dinilai Pras, kenaikan UMP tersebut akan berdampak kepada pedagang-pedagang kecil.