kievskiy.org

Muatan Lebih Masih Bermasalah, BUMN Harus Patuhi Aturan

Angkutan muatan lebih.*
Angkutan muatan lebih.* /ISTIMEWA

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, penegakan hukum oleh aparat polisi yang diberi kewenangan di jalan raya harus lebih agresif. BUMN harus mematuhi tidak mengangkut muatan lebih.

Kontraktor BUMN juga tidak mengangkut material untuk kebutuhan proyeknya dengan kendaraan yang illegal dan bermuatan lebih.

"Kelancaran distribusi logistik dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur transportasi. Kinerja infrastruktur logistik masih rendah," kata Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indoneaia (MTI) Pusat, di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Baca Juga: Wartawan Jelaskan Kronologi Terbaliknya Kapal di Labuan Bajo Usai Liput Agenda Presiden Jokowi

Menurut World Bank atau Bank Dunia (2018), posisi Indonesia pada Logistik Performance Index (LPI) di urutan ke 54. Sementara  peringkat Malaysia urutan ke 40, Thailand 41, Vietnam 47 dan Filipina 67. 

Menurut Djoko, biaya logistik masih tinggi (presentase terhadap PDB). Untuk Indonesia masih 24 persen. Sementara, Singapura 8 persen, Malaysia 13 persen, China 15 pesen, Jepang 9 persen, Korea Selatan 9 persen, India 13 persen, Eropa 9 persen, dan Amerika Serikat 8 persen.

Angkutan barang masih mendominasi menggunakan prasarana jalan, yakni sebesar 75,3 persen. Sementara, barang yang diangkut melalui jalan rel 0,25 persen, laut 24,2 persen dan udara 1,1 persen.

Baca Juga: Akhirnya Pangeran Harry Kembali Berkumpul dengan Meghan dan Archie di Kanada setelah Perjalanan Panjangnya yang Rumit

Kajian yang dilakukan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdat (September 2019), dalam hal peraturan perundangan, peraturan mengenai ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat