kievskiy.org

Pertimbangkan Lembaga Penjamin Polis Asuransi di Bawah LPS, DPR RI: Pembuatan UU Harus Lebih Rigiditas

ILUSTRASI asuransi.*
ILUSTRASI asuransi.* /Psychologytoday.com

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) XI, Eriko Sotarduga, menilai bahwa belum adanya suatu lembaga yang dapat memberikan jaminan bagi pemegang polis asuransi.

Hal itu menurutnya menjadi pembahasan yang penting untuk dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan yang baru dibentuk di Komisi XI DPR RI.

Menurutnya yang dilampirkan dalam laman resmi DPR RI, bahwa Lembaga Penjamin Polis memungkinkan untuk disatukan dengan lembaga yang sudah ada seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Ayah Meghan Markle Buat Dokumenter Terkait Perselisihan dengan Putrinya

Setidaknya, terdapat dua opsi yakni dengan memperbesar kewenangan LPS untuk dapat menjamin sektor asuransi, atau justru membentuk organisasi baru.

"Walaupun dalam pembicaraan informal kami, lebih baik yang sudah ada. Karena memang sudah selama ini LPS berjalan dengan baik sekali. Kan sayang kalau tidak kita kembangkan untuk sekaligus pengembangan asuransi," kata Eriko, kepada Parlementaria baru-baru ini, 21 Januari 2020.

Menurut Eriko, dengan merebaknya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi milik pemerintah seperti sekarang ini.

Baca Juga: 100 Tahun ITB, Alumni Teknik Perminyakan 1970 Selenggarakan Fun Walk

Hal itu dapat dijadikan pelajaran bagi DPR RI agar dalam pembuatan undang-undang dapat lebih rigiditas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat