kievskiy.org

Ridwan Kamil: Soal UMK Jabar dan DKI Jangan Dibanding-bandingkan

Aliansi buruh melakukan unjuk rasa di salah satu jalan di Kota Bandung, Selasa 28 Desember 2021.
Aliansi buruh melakukan unjuk rasa di salah satu jalan di Kota Bandung, Selasa 28 Desember 2021. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat bijak dalam menilai kebijakan pemerintah daerah soal penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Terlebih membandingkan dengan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) yang memiliki kekhususan otonomi dibanding pemerintah daerah provinsi lainnya. 

"Kalau ngomongin upah ya harus paham juga. Jakarta itu enggak ada UMKnya, dia tidak ada ajuan dari Bupati Walikota nya. Jadi seorang Gubernur DKI bisa mengkoreksi," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa 28 Desember 2021. 

Menurut dia, logika tersebut jangan disamaratakan dengan gubernur lainnya. 

"Gubernur yang non DKI itu kayak tukang pos, stempel usulan dari bawahnya. Kalau usulan tidak berubah dan tidak ada perubahan kan, jadi Jawa Barat tidak berubah karena Bupati Walikota tidak ada yang mengusulkan revisi-revisi sampai detik-detik terakhir," tuturnya.

Baca Juga: Klarifikasi Sunan Kalijaga yang Diduga Dijebak oleh Doddy Sudrajat: Mungkin Saya Terpancing Emosi

"Jadi kalau seolah-olah harapannya gubernur Jabar merevisi. Artinya saya disuruh melanggar aturan karena kewenangan Gubernur di luar DKI. Maka jangan dibanding-bandingin," ucapnya. 

Sebelumnya,  gelombang aksi massa serikat pekerja/buruh Jawa Barat belum berhenti. Mereka tetap menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merevisi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang telah ditetapkan pada 30 November 2021 lalu. 

Ribuan buruh dari berbagai daerah memadati Jalan Diponegoro tepatnya di depan halaman Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 28 Desember 2021. 

Baca Juga: Ingin Seperti Jakarta, Buruh Jawa Barat Minta Gubernur Merevisi Besaran UMK 2022

Ketua DPD K-SPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, aksi buruh yang digelar saat itu isunya sama dengan tuntutan yang sebelumnya. Bahwa hanya satu tuntutan adalah meminta Gubernur Jawa Barat untuk melakukan revisi terhadap keputusan upah minimum yang sudah diterbitkan pada tanggal 30 November kemarin. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat