PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar-kerap disapa-Cak Imin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 29 Januari 2020.
Cak Imin yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI itu bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi perihal pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Provinsi Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Dalam kasus tersebut, Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI bagi tersangka Hong Artha (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya.
Baca Juga: Polisi Tutup Galian Tanah di Sukatani Purwakarta karena Dikeluhkan Netizen
Cak Imin yang datang di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.12 pagi itu turut didampingi dua mantan menteri Kabinet Indonesia Kerja dari PKB, yaitu Hanif Dhakiri (eks Menteri Tenaga Kerja) dan Eko Putro Sandjojo (mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
"Muhaimin Iskandar (Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini Hong Artha diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan (RE) sebagai tersangka.