PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, yang kerap disapa Cak Imin, membantah terlibat dan turut menerima dana gratifikasi perihal pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Provinsi Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Cak Imin yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI itu diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 29 Januari 2020.
Dalam kasus tersebut, Cak Imin dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI bagi tersangka Hong Artha (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya.
Cak Imin yang datang di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.12 WIB turut didampingi dua mantan menteri Kabinet Indonesia Kerja dari PKB.
Yaitu Hanif Dhakiri (eks Menteri Tenaga Kerja) dan Eko Putro Sandjojo (mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
Usai diperiksa hampir 5 jam, Cak Imin enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan dirinya.
Seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dia mengatakan sudah memberi keterangan kepada penyidik. Dan ia mengklaim tak ada kaitannya dengan kasus tersebut.