kievskiy.org

Lanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, 34 Saksi Diperiksa

Potret Habib Bahar bin Smith.
Potret Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa ANTARA/M. Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Polri memeriksa sebanyak 34 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 34 saksi tersebut terdiri atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi, jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang dan 21 saksi ahli," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia menjelaskan sebanyak 13 saksi yang diperiksa terdiri atas pelapor, tiga saksi yang sama-sama melapor, yang melihat kanal YouTube, kemudian tiga saksi tokoh agama, dan enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu.

Baca Juga: Kondisi Baby L di Inkubator Terkuak, Dokter Keceplosan Ungkap Jenis Kelamin Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar

Sedangkan 21 saksi ahli terdiri atas empat saksi ahli agama, empat saksi ahli bahasa, dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi, dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith)," kata Ramadhan.

Surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilayangkan tanggal 30 Desember 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat