kievskiy.org

Pemberian Izin Kerap Tak Transparan, Kebijakan Impor Gula Perlu Dievaluasi

7 Alasan Gula Baik Digunakan Sebagai Eksfoliator Kulit
7 Alasan Gula Baik Digunakan Sebagai Eksfoliator Kulit /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme impor gula secara keseluruhan, termasuk mengenai kuota dan perizinan. Proses pengurusan izin impor seringkali kurang transparan dan memiliki banyak sekali hambatan.

Hal tersebut pada akhirnya berdampak pada dunia usaha dan konsumen secara keseluruhan. Salah satu hambatan yang perlu dievaluasi adalah pembatasan pemberian izin impor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015, impor gula hanya bisa dilakukan oleh importir yang mendapatkan izin untuk raw/refined sugar atau oleh BUMN untuk white sugar. Padahal, lanjut Felippa, proses pemberian izin impor juga tidak dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia di Hongkong Takut untuk Pulang dan Dikucilkan Masyarakat

“Pembatasan ini mengakibatkan tidak ada kompetisi yang sehat di antara importir yang mengimpor gula. Tidak adanya kompetisi yang sehat menyebabkan, salah satunya, tidak efektifnya impor gula dan memunculkan celah untuk penyalahgunaan wewenang impor,” ucap Felippa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Februari 2020.

Menurut dia, untuk mengatasi hal ini, Permendag Nomor 117 Tahun 2015 perlu dievaluasi dan direvisi. Evaluasi dan revisi diperlukan untuk membuka akses impor gula ke importir yang memenuhi persyaratan dan sudah melalui proses yang transparan.

Proses penetapan kuota dan pemberian izin juga harus diperjelas dan dibuat transparan. Nantinya, lanjut Felippa, yang ideal adalah proses impor akan melalui automatic import licensing system dimana siapapun importir yang sudah legal dan secara kapasitas mampu mengimpor akan bisa mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar.

Baca Juga: 5 Tips Menjadi Lebih Positif di Tempat Kerja dalam Semua Aspek Kehidupan

Sementara terkait penetapan kuota impor gula, kuota impor idealnya memang ditetapkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian karena Kementerian Perindustrian sudah mempertimbangkan kebutuhan industri.

Namun penetapan kuota juga harus mempertimbangkan data yang akurat supaya jelas berapa besar kebutuhan impor dan berapa besar produksi yang sudah ada. Hal ini untuk mencegah terjadinya penetapan kuota yang lebih kecil dari permintaan dan penetapan kuota yang lebih besar dari permintaan.

“Dengan adanya mekanisme impor yang kompetitif untuk semua importir dan pengurusan izin yang transparan, diharapkan tidak ada lagi kuota sehingga industri yang bergantung kepada impor ini bisa mendapatkan gula dengan harga terjangkau dan berkualitas dari manapun asalnya,” tuturnya.

Baca Juga: 4 Tips Cinta dari Pertengahan Abad, Salah Satunya Cara Move On dari Mantan

Dia pun menuturkan, selagi menata proses impor gula, Kementerian Pertanian juga perlu terus mendorong produksi gula dalam negeri, supaya petani gula kita siap berkompetisi dengan gula luar dan tidak dirugikan dengan pembukaan impor. Kalau proses ini sudah mampu menjadikan gula Indonesia kompetitif, maka jumlah impor gula juga akan berkurang dengan sendirinya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat