kievskiy.org

RUU Cipta Lapangan Kerja Dianggap untuk Layani Kepentingan Investasi, Walhi: Pemerintah Abaikan Masyarakat

SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan tegas menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang Draft, Surpres, dan Naskah Akademiknya sudah diberikan oleh pemerintah ke DPR beberapa hari lalu.

Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif nasional WALHI Boy Even Sembiring menyebut RUU ini secara substansi dan sejak awal memang untuk melayani kepentingan investasi.

Melalui keterangan pers yang diterima media, Jumat 14 Februari 2020, WALHI menyebut RUU ini mereduksi norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Harga Bawang Putih Menurun, tetapi Masih di Angka Rp 55.000 Teddy : Isu Corona Masih Jadi Penyebab Kelangkaan

Dihapusnya unsur “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini. Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total, sehingga tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi.

“Di RUU ini diubah sekadar bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran,” kata Boy.

Dalam RUU ini, pertanggungjawaban pidana juga harus terlebih dahulu dilakukan melalui skema administrasi. Bahkan ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda. Seharusnya perumus RUU konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Baca Juga: Sempat Jadi Target Transfer Utama Frank Lampard, Hakim Ziyech Resmi Bergabung dengan Chelsea

“Hal di atas sudah dapat diduga dengan ditunjuknya Ketua Umum Kadin sebagai ketua Satuan Tugas Bersama (Task Force) Naskah Akademik dan Draft RUU. Terlebih ada bukti beberapa ketentuan yang direduksi adalah ketentuan pertanggungjawaban hukum yang pernah dicoba diuji oleh APHI dan GAPKI di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Sekadar informasi, pada 19 Mei 2017 Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melalui kuasanya Refly Harun dkk menguji Pasal 69 ayat (2), Pasal 88 & Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Lemahnya RUU ini juga adalah ruang partisipasi publik yang dihapus. Hak partisipasi publik melalui jalur peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU PPLH untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan dan/atau izin usaha melalui Peradilan Administrasi (PTUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah pun kini terhambat. Makanya WALHI menilai RUU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka.

Baca Juga: Buux Frederiksen Show, Bukti Kolaborasi Komunitas Underground Bandung Tangguh

“Karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucap dia.

Dengan dua alasan ini, WALHI menilai, janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan. Karhutla dan kerusakan lingkungan hidup justru akan semakin parah apabila RUU ini dipaksa untuk disahkan.

“Pemerintah mengabaikan keselamatan rakyat, ancaman bencana, dan lingkungan hidup,” ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat