kievskiy.org

Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan Selama 20 Hari

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. ANTARA FOTO/Adam Bariq/wpa/wsj.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. ANTARA FOTO/Adam Bariq/wpa/wsj. /ADAM BARIQ ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Menetapkan 9 tersangka dalam perkara ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Januari 2022.

Firli mengatakan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 sampai 25 Januari 2022.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Firli.

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tak Terbendung, Rizky Billar Pasrah Lihat Baby L Hanya Bisa Dililit Kain

Kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi, MB, MY, WY, dan JL. Mereka selaku penerima suap.

Kemudian sebagai pemberi suap adalah, AA, LBM ,SY, dan MS.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat