kievskiy.org

Sekarat Dicekik Titah Pemerintah, Nelayan Aceh Minta Disuntik Mati

Ilustrasi suntik mati.
Ilustrasi suntik mati. /Pixabay/QuinceCreative Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang petani atau nelayan keramba di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.

Nelayan budi daya yang diketahui bernama Nazaruddin Razali (59) ini tertekan setelah mendengar wacana kebijakan pemerintah yang hendak merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

Tak main-main, kini permohonan suntik matinya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022 dengan dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Kerasnya kehidupan ditambah titah penguasa membuat Nazaruddin frustrasi. Dia berharap pemerintah mampu mengayomi setiap warga, namun jika tak ada keadilan bagi kelompoknya, Nazaruddin pun memilih untuk berkalang tanah yakni berpulang pada Yang Maha Kuasa.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persita Lanjutan BRI Liga 1 Indonesia, Menanti Aksi Dua Pemain Anyar

"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin.

Permohonan suntik mati ini juga dinilai sebagai bentuk kekecewaan Nazaruddin pada pemerintah yang tidak memihak pada rakyat kecil sepertinya yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di Pusong.

"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin Razali.

Baca Juga: Minta Pelaku Penyelundupan PMI yang Berujung 21 WNI Tewas Dihukum Berat, Gubernur Kepri: Memilukan Sekali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat