kievskiy.org

Anak dari Keluarga Perokok 5,4 Kali Lebih Rentan Stunting, 32,1 Persen Anak Sekolah Pernah Mengonsumsi Produk Tembakau

ILUSTRASI rokok.*
ILUSTRASI rokok.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Kajian Gizi Regional (PKGR) Universitas Indonesia (UI) menyampaikan beberapa usulan terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di sekolah.

Salah satunya, yakni penerapan KTR di sekolah dijadikan salah satu indikator kinerja dinas terkait, guru, dan kepala sekolah.

Peneliti Senior PKGR UI Grace Wangge mengatakan, pihaknya juga mengusulkan supaya ada evaluasi yang simultan terkait penerapan KTR. Saat ini, upaya pengendalian tembakau di sekolah diatur dalam PP 109/2012 dan Permendikbud 64/2015.

Baca Juga: Maia Estianty Ungkap Permintaan Terakhir Ashraf Sinclair pada Bunga Citra Lestari

Namun demikian, ia menilai, pelaksanaan kedua peraturan tersebut masih belum optimal.

“Demikian pula evaluasi maupun penelitian mengenai pelaksanaan pengendalian tembakau dan penerapan KTR ini belum pernah terdokumentasi dengan baik keberhasilannya,” katanya, Kamis, 20 Februari 2020.

Ia menilai, perlu ada upaya mengintegrasikan materi mengenai bahaya tembakau dan rokok bagi kesehatan dan gizi, ke dalam kurikulum pendidikan anak sekolah sedini mungkin.

Baca Juga: Bayar SPP Pakai GoPay Jadi Kenyataan, Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Konflik Kepentingan

Menurutnya, mulai pada level sekolah menengah tingkat pertama setidaknya materi itu perlu ada.

“Upaya pengendalian tembakau dan penerapan KTR di sekolah itu perlu dijadikan salah satu indikator kinerja dinas terkait, guru, serta kepala sekolah. Dan, dilakukan evaluasi secara periodik,” katanya.

Menurut Grace, membuat kebijakan mengenai pendidikan orangtua mengenai akibat rokok bagi kesehatan dan kesejahteraan anak juga perlu dilakukan. Salah satunya melalui pertemuan orang tua murid dengan guru di sekolah. “Hal ini untuk memberikan orientasi kepada orang tua mengenai dampak merokok terhadap kesehatan anak,” katanya.

Baca Juga: Lulusan S2 Filsafat Inggris Pulang ke Indonesia dan Membangun Pesantren Toleran

Grace menuturkan, sebanyak 32,1% anak sekolah (rentang usia 10-18 tahun) di Indonesia pernah mengonsumsi produk tembakau.

Berdasarkan hal tersebut, ia mendorong pihak sekolah menyadari adanya hubungan erat antara prestasi belajar anak dengan pola konsumsi keluarga perokok.

“Belanja bahan makanan pada rumah tangga perokok lebih rendah dibandingkan rumah tangga non-perokok. Hal ini menyebabkan berkurangnya asupan makanan bergizi dalam keluarga dan akhirnya berimbas pada kemampuan anak untuk berkonsentrasi pada pelajaran sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Wedding Organizer Kembali Tipu Korban hingga Puluhan Juta di Cianjur, Pelaku Tak Ditahan Lantaran Hamil

Selain itu, Grace mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% pada 1 Januari 2020.

Namun, ia mengharapkan adanya prioritas alokasi cukai rokok di bidang kesehatan, khususnya dalam penanganan stunting.

Ia menyebutkan, berdasarkan data dari Pusat Kajian Jaminan Sosial UI (PKJS UI), anak dari keluarga perokok terbukti 5,4 kali lebih rentan mengalami stunting, dibanding anak dari keluarga tanpa rokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat