kievskiy.org

Gara-gara Corona, 2.393 Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Dihentikannya Layanan oleh Arab Saudi

Menteri Agama Fachrul Razi (dua kanan) usai menggelar rapat lintas sektor di kantornya Jakarta, Jumat (28/2/2020). Menag membahas penanganan jamaah umrah Indonesia pasca kebijakan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah oleh pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Fachrul Razi (dua kanan) usai menggelar rapat lintas sektor di kantornya Jakarta, Jumat (28/2/2020). Menag membahas penanganan jamaah umrah Indonesia pasca kebijakan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah oleh pemerintah Arab Saudi. /ANOM PRIHANTORO ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Arab Saudi yang menghentikan sementara layanan ibadah umrah berdampak pada 2.393 jemaah umrah asal Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agama Fachrul Razi terkait dampak atas penghentian sementara Arab Saudi menerima masuk peziarah.

"Jamaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jamaah," kata Fachrul usai rapat koordinasi lintas sektor di kantornya Jakarta, Jumat, dalam rangka penanganan jamaah umrah pasca kebijakan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah oleh Saudi.

Baca Juga: Viral Video Penerapan E-Tilang di DI Yogyakarta untuk Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas Meskipun Polisi

Seperti dilaporkan Antara, Hadir dalam rapat itu Menteri Agama dan jajarannya, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi travel umrah dan haji khusus, maskapai penerbangan serta pihak terkait.

Dari 2.393 jemaah umrah Indonesia yang terdampak tersebut merupakan berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diangkut dengan maskapai penerbangan.

Fachrul turut menyatakan bahwa di luar itu tercatat ada 1.685 jemaah harus tertahan di bandara di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai sesuai kontraknya.

Baca Juga: Idulfitri 2020 Masih Lama, Pendaftaran Layanan Mudik Gratis Pemkot Cimahi Mulai 2 Maret

"Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak tersebut adalah keadaan kahar atau "force majeur"," kata Menag Fachrul Razi.

Maka, kata dia, telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah lndonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenaan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jamaah," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat