PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya telah menyelesaikan beberapa perkara di Tanah Air.
Berdasarkan laporan yang dirilis, ada sebanyak 11.811 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice.
Menurut Listyo, pengelesaian perkara dengan restoratif justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum di Indonesia.
Pasalnya, saat ini kebijakan hukum mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Ferdinand Hutahaean: Membuat Dia dalam Kondisi Tidak Sadar
"Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 12 Januari 2022.
Listyo merinci, sepanjang 2021 dari total 11.811 perkara yang diselesaikan dengan restoratif justice, 11.755 di antaranya perkara di Polda.
Kemudian ada 56 perkara di Bareskrim yang diselesaikan dengan restoratif justice.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan pada 2020 sebesar 28,3 persen.