kievskiy.org

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Adik Ipar Eks Sekretaris MA Diperiksa

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NH), Rahmat Santoso, Rabu, 4 Maret 2020.

Oleh penyidik, Rahmat yang berprofesi sebagaai advokat tersebut digali keterangannya perihal kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

 Baca Juga: Korban COVID-19 Capai 87 Orang di Inggris, Istana Buckingham Dijaga Ketat

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi perihal aliran dana yang diterima Nurhadi.

"Periksa sebagai saksi untuk tersangka NH. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan peran saksi dalam dugaan suap yan diterima oleh tersangka NH," tutur Ali.

Selain Rahmat, lembaga antirasywah itu mengagendakan pemeriksaan bagi dua saksi lainnya.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Stok Beras Aman hingga Bulan Ramadan

Namun keduanya tak hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni seorang advokat lainnya bernama Subhannur Rachman-yang juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi-dan seorang pihak swasta bernama Thong Lena. 

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 Baca Juga: Usai Mission Impossible Hentikan Syuting akibat Wabah Virus Corona, James Bond Juga Tunda Perilisan hingga November 2020

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat