PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangannya pada Selasa, 18 Januari 2022.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak akan ada lagi.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ucap Tjahjo Kumolo.
Dengan kebijakan tersebut, hanya akan ada dua jenis status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti.
Status pegawai itu antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status kepegawaian tersebut disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).