PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa, 25 Januari 2022.
Perjanjian Ekstradisi ini memuat beberapa poin manfaat salah satunya untuk mencegah kejahatan korupsi, penyelundupan narkoba, dan terorisme lintas negara.
Yasonna menuturkan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses terhadap dirinya," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari keterangan pers Kemenkumham, Selasa, 25 Januari 2022.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Baca Juga: Tak Terima Kakek Pengemudi Mobil Tewas Dikeroyok di Jakarta Timur, Keluarga Minta Keadilan