kievskiy.org

Penegakan Hukum Terkait COVID-19 Jangan Buat Ketegangan Baru di Masyarakat

ILUSTRASI COVID-19
ILUSTRASI COVID-19 //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri agar penegakan hukum yang dilakukan selama COVID-19 tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah warga masyarakat. Menurut dia, hal ini akan menjadikan keresahan masyarakat yang meningkat.

Kepada wartawan, Senin 6 April 2020 Arsul menyebut hal ini sehubungan dengan keluarnya perintah Kapolri agar jajaran Polri melakukan penindakan terhadap mereka yang diduga melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks terhadap Presiden dan pejabat pemerintah terutama terkait dengan penanganan wabah COVID-19.

Selain itu, ini juga menanggapi proses hukum karena dugaan pelanggaran PSBB oleh PoldaMetro Jaya dengan menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat 3 April 2020.

Baca Juga: RSUD Pandega Pangandaran Melayani Warga Miskin Tanpa BPJS Kesehatan

"Kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul.

Menurut Arsul, terkait dengan penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoax maka Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoax sebelum melakukan proses hukum. Arsul meminta agar apa yang ada dlm SE Kaplori tersebut diterapkan secara baik oleh Polri.

"Ini dilakukan untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," ucap dia.

Baca Juga: Simak Spesifikasi CT 125, Salah Satu Produk Skutik Termahal dari Pabrikan Honda

Arsul juga menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait dengan penindakan terhadap 18 orang atas dugaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. Menurut Arsul, PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat