kievskiy.org

PSBB Diberlakukan di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Tak Ada Pembatasan Jumlah Kendaraan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pertemuan itu membahas langkah-langkan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pertemuan itu membahas langkah-langkan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah kendaraan di jalan tidak akan dibatasi meskipun diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, katakan jumlah kendaraan tidak akan berkurang meski PSBB diterapkan.

Baca Juga: Robot Ventilator, Inovasi Teknik Fisika ITS di Tengah Pandemi Virus Corona

"Jumlah kendaraan tidak berkurang," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Kendati, ia menyebut akan ada pembatasan jam operasi angkutan umum di jalan.

Baca Juga: Diterapkan Mulai Jumat 10 April 2020 Dini Hari, Anies Baswedan Beberkan 8 Poin Utama PSBB

"Jam operasi dari jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB," kata Anies.

Aturan jam operasi tersebut berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Kata Anies, untuk kendaraan pribadi, tidak ada pembatasan jam operasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat