kievskiy.org

Covid-19 Melonjak, Fatwa MUI Masih Berlaku: Salat Jumat Bisa Diganti dengan Salat Dzuhur

ILUSTRASI  salat Jumat di Masjid.*
ILUSTRASI salat Jumat di Masjid.* /Asep MS/KP

PIKIRAN RAKYAT - Sejak Januari 2022, kasus harian Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan, bahkan disebut sudah mencapai gelombang ketiga. Per Rabu, 3 Februari 2022, kasus harian Tanah Air tercatat lebih dari 17.000.

Menanggapi hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda mengatakan fatwa MUi masih relevan untuk beribadah ketika meningkatnya kasus Covid-19 termasuk varian Omicron.

Baca Juga: Ainun Najib Bingung Usai Diajak Jokowi Pulang Kampung ke Indonesia: Belum Ada Pendekatan

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul, Senin, 31 Januari 2022, dikutip dari laman resmi MUI.

Miftahul menjelaskan fatwa MUI untuk bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia yang belum siap menghadapi Covid.19.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Baca Juga: Viral, Seorang Ibu Muda Ngidam Naik Motor Patroli di Garut

Apabila kondisi lingkungan terkendali dan kasus positif corona terdeteksi sangat sedikit di antara jamaah masjid atau tetangga, maka diingatkan untuk melakukan isolasi untuk pasien positif Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat