kievskiy.org

Sekjen Kemendikbud Ristek: Daerah PPKM Level 2 Boleh Terapkan PTM dengan Kapasitas 50 Persen

Ilustrasi PTM di wilayah yang masuk PPKM Level 2.
Ilustrasi PTM di wilayah yang masuk PPKM Level 2. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Covid-19 kembali menyerang Tanah Air yang bisa dilihat dari meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi. 

Kasus Covid-19 di Indonesia juga menyerang sejumlah siswa dan tenaga pendidik sehingga membuat beberapa sekolah harus kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kemudian mengubah kebijakannya terkait penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kemendikbud Ristek meminta setiap daerah dapat menyesuaikan kegiatan PTM dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 di wilayahnya. 

Baca Juga: Tukul Arwana Disebut Terlantar, Manajer Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Anak sang Komedian

Pernyataan itu turut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek, Suharti pada Kamis, 3 Februari 2022.

Menurut Suharti, daerah-daerah PPKM Level 2 telah disetujui untuk melakukan penyesuaian PTM yakni dengan mengurangi kapasitas siswa di sekolah saat kegiatan belajar dilakukan. 

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Perlu Izin Luhut untuk Setop PTM 100 Persen, P2G Sebut Gubernur Punya Diskresi

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa daerah dengan PPKM Level 2 juga bisa tetap menerapkan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat