kievskiy.org

Ibu Kota Negara Segera Pindah, Anies Baswedan Punya Waktu 53 Hari Susun Konsep Status DKI Jakarta

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Pixabay/Syaibatul Hamdi

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Anies Baswedan diberikan waktu 53 hari oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) agar menyusun konsep dan naskah akademik terkait status DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya akan melibatkan para pakar dan ahli untuk memberikan masukan terkait status daerahnya ke depan bertepatan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Pihaknya kata dia segera merumuskan sebaiknya Jakarta menjadi kota apa, apakah menjadi pusat perekonomian, perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, atau kota jasa perdagangan.

"Bahkan kota jasa berskala global atau berskala internasional," ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Tukul Arwana Sakit Keras, Manager Klarifikasi Sang Artis Ditelantarkan Anak-anaknya

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebutkan seiring dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara, Jakarta tidak butuh menyandang status kota tertentu.

Anies Baswedan berpendapat yang paling penting ke depan adalah bagaimana Jakarta bisa menjadi salah satu kota global dunia yang melayani kebutuhan global.

Hal ini dikatakan Anies Baswedan saat menghadiri talkshow 'Format dan Tata Kelola Pemerintahan dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026' di Balai Kota Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Penyusunan RPD diharapkan Anies Baswedan dapat menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian, pendidikan, dan kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat