kievskiy.org

Minyak Goreng Kian Langka, KPPU Panggil Produsen Terkait Dugaan Kartel

KPPU siap panggil produsen minyak goreng terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU siap panggil produsen minyak goreng terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat. /ANTARA/Fakhri Hermansyah.

PIKIRAN RAKYAT - Persoalan kenaikan minyak goreng menjadi polemik di tengah masyarakat sejak akhir tahun lalu.

Sampai saat ini, setelah pemerintah memutuskan batas Harga Eceran Terttinggi (HET), ketersediaan minyak goreng menjadi langka.

Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi praktik perdagangan yang adil tanpa ada monopoli dan kartel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil produsen minyak goreng.

Hal tersebut dilakukan guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan minyak goreng.

Baca Juga: Heboh Guru Musik di Bandung Lakukan Tindakan Asusila pada 6 Anak, Kementerian PPPA Angkat Bicara

Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut atas kajian dan temuan KPPU atas permasalahan meroketnya harga minyak goreng beberapa waktu ke belakang.

"Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dari penjelasan Deswin berdasarkan kajian KPPU, dismpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik atau persaingan tidak sehat di sektor minyak goreng.

Hal itu disebabkan karena sebagian besar pasar minyak goreng dikuasai oleh empat produsen (CR4 atau concentration ratio empat perusahaan terbesar).

Baca Juga: Fuji Dilabrak Chika dan Pergoki Thariq Halilintar Sedang Berduaan hingga Pukul 12 Malam?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat